Enggak Semua Mobil Listrik Kebal Ganjil Genap

Mobil Listrik Mitsubishi Outlander PHEV
Sumber :
  • ANTARA Foto/Sigid Kurniawan

VIVA – Ruang gerak mobil di Jakarta akan semakin terbatas. Sebab, 25 ruas jalan di Ibu Kota bakal masuk ke dalam kawasan ganjil genap kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut akan dimulai pada 9 September 2019. Menariknya, sistem ganjil genap tersebut tidak akan berlaku bagi kendaraan yang menggunakan listrik sebagai sumber energi penggerak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito. Meski demikian, ia mengatakan, tidak semua kendaraan listrik mendapat dispensasi tersebut.

"Mobil listrik yang bisa melintas itu, basisnya elektrifikasi murni. Contoh mudahnya, seperti yang dipakai oleh salah satu operator taksi, itu kan listrik murni," ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 8 Agustus 2019.

Syafrin menyebut, mobil listrik diizinkan melintas di jalur ganjil genap Jakarta, sebagai wujud dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI kepada masyarakat yang menggunakan mobil ramah lingkungan tersebut.

"Pemerintah ingin memberikan insentif kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan ramah lingkungan, maupun yang menggunakan bahan bakar terbarukan," tuturnya.

Selain mobil listrik, kebijakan ganjil genap ini juga tidak berlaku untuk angkutan barang khusus yang akan mendistribusikan BBM dan BBG, mobil pimpinan tinggi negara, kendaraan dinas kantor pemerintah, TNI, Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.