Bikin Mobil Listrik, Produsen Wajib Pakai Produk Lokal

Mobil listrik baru Honda
Sumber :
  • Honda

VIVA – Pemerintah menganggap, asap kendaraan bermotor akan membuat polusi udara semakin parah. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Berbeda dari dugaan banyak pihak, Perpres itu hanya membahas mengenai kendaraan yang digerakkan oleh energi listrik, dan sumber setrumnya berasal dari baterai. Baik itu baterai yang ada di mobil, maupun dari sumber luar.

Agar populasi kendaraan listrik cepat tumbuh di Tanah Air, Jokowi memutuskan bahwa pabrikan otomotif yang ingin turut serta akan mendapat keringanan. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari penghapusan pajak barang mewah, tax holiday hingga kemudahan dalam hal impor komponen.

Tak hanya itu, bagi setiap perusahaan yang sudah mulai membangun jalur produksi mobil listrik, mereka diizinkan untuk mendatangkan unit secara utuh dari luar negeri. Tapi, sifatnya hanya sementara dan jumlahnya juga dibatasi.

Baca Juga: Motor Listrik di Indonesia Wajib Diproduksi Lokal

Berdasarkan isi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang dikutip VIVA.co.id, Jumat 16 Agustus 2019, nantinya pabrikan juga harus menaati aturan soal Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

Jika saat ini mulai diproduksi, TKDN Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai jenis roda empat harus mencapai 35 persen. Lalu, angkanya naik menjadi 40 persen di 2023. Tahun berikutnya, harus memenuhi TKDN 60 persen selama lima tahun.

Sementara itu, TKDN untuk KBL berbasis baterai jenis sepeda motor sudah harus mencapai 40 persen, jika diproduksi sekarang hingga 2023. Tahun berikutnya, naik menjadi 60 persen hingga 2025, lalu lanjut menjadi 80 persen.