Sudah Tahu Belum, Ini Beda Smart SIM dengan yang Lawas

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu tipis tersebut sebagai legalitas, bahwa dirinya memiliki kompetensi untuk berkendara di jalan raya. 

Nantinya SIM akan dibuat lebih canggih. Tak hanya bisa digunakan sebagai identitas tambahan, SIM baru tersebut diklaim Polisi bakal lebih canggih dan memiliki banyak manfaat bagi pemiliknya. Smart SIM tersebut dijadwalkan meluncur perdana pada 22 September 2019.

Lantas, apa bedanya SIM model lama dengan yang baru? Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri mengatakan, smart SIM nantinya akan memiliki tampilan yang berbeda dengan SIM lama. 

Dia menyebut, tampilan smart SIM akan terlihat lebih sederhana, termasuk penulisan identitas pemilik SIM. Meski demikian, fungsinya bertambah karena dirancang untuk bisa dipakai sebagai alat pembayaran elektronik atau uang elektronik.

"Contoh pemilik SIM yang kartu lama ada nama titik dua (:) Budi. Sekarang enggak, jadi langsung satu (titik) Budi," tuturnya seperti dikutip dari VIVAnews, Selasa 3 September 2019.

Pada model baru, juga akan disematkan golongan darah pemiliknya. Informasi tersebut, kata Dia, diperlukan untuk membantu pengendara saat terjadi kecelakaan, khususnya ketika membutuhkan pertolongan darah secara cepat. SIM baru juga terkoneksi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Smart SIM juga akan memiliki nomor registrasi seumur hidup, bukan masa berlaku seumur hidup. Nomor registrasi tersebut nantinya menjadi acuan seseorang jika ingin meningkatkan status SIM nya.

"Sekarang misal SIM saya SIM A. Nanti bisa jadi SIM A umum kalau saya mengemudi angkutan umum. Tapi nomornya tetap," katanya.