Berburu Mobil Bekas Lewat Acara Lelang, Wajib Tahu

Acara lelang mobil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Mali

VIVA.co.id – Transaksi jual-beli mobil bekas pakai umumnya dilakukan melalui showroom atau diler. Namun ada satu cara yang belum banyak diketahui orang, yakni melalui sistem lelang yang diadakan oleh balai lelang swasta.

General Manager MPM Lelang, Mohamad Arief Arianto, mengungkapkan banyak hal tentang transaksi jual-beli kendaraan yang dilakukan melalui balai lelang atau perusahaan swasta tersebut.

"Lelang itu proses menjual kendaraan yang dilakukan oleh badan lelang. Balai lelang memberikan harga dasar dari mobil bekas pakai yang dititipkan. Sebagian besar used car bukan new car.  Peserta yang berminat akan mengikuti prosesnya dengan mengikuti proses dan penawaran harga dari mulai harga dasar hingga harga jadi," katanya saat ditemui VIVA.co.id.

Dalam proses lelang, lanjut Arief, dikenal dua hal, yakni vendor dan customer. Vendor merupakan pemilik barang (orang atau badan usaha) yang menitip barang otomotifnya (mobil/motor) melalui balai lelang. Sementara, customer adalah orang atau perusahaan yang berniat membeli barang yang dilelang melalui proses lelang melalui balai tadi.

"Jadi kalau ada orang atau badan usaha mau jual barang otomotif melalui balai lelang. Nanti kami cek, lalu tentukan harga limit (harga dasar) kendaraan. Kemudian pada hari lelang, customer datang untuk proses penawaran," katanya.

Proses lelang kendaraan sama dengan lelang yang dilakukan pada barang lainnya. Sedikit perbedaan, terjadi pada saat open house yakni waktu yang diberikan kepada peserta atau calon pembeli untuk mengecek kondisi kendaraan yang dilelang.

"Dua atau tiga hari sebelum lelang kami buka open house untuk konsumen cek kondisi barangnya. Nah nanti pas hari lelang tinggal prosesnya, dimulai dari harga dasar yang sudah ditentukan, kemudian penawaran terus naik hingga harga jadil. Untuk mobil naik dengan kelipatan Rp500 ribu dan motor Rp100 ribu," kata dia. (ren)