Penjualan Motor Ini Enggak Dipengaruhi Larangan Impor dan Rupiah

BMW R Nine T Scrambler
Sumber :
  • BMW Motorrad Indonesia

VIVA – Pemerintah mulai memberlakukan larangan impor mobil dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc. Upaya itu dilakukan untuk menekan defisit neraca perdagangan, yang berimbas pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Tidak hanya mobil, kendaraan beroda dua yang banderolnya mahal juga masuk dalam larangan tersebut. Hal itu disampaikan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.

“Harley juga termasuk kena. Intinya, semua pengajuan impor sangat diteliti,” ujar Putu di Jakarta, Kamis 6 September 2018.

Melihat aturan tersebut, ternyata BMW Motorrad Indonesia sebagai agen pemegang merek motor besar asal Jerman tidak mengalaminya. Bahkan, mereka baru saja mendatangkan unit pesanan konsumen, BMW R Nine T bermesin 1.200 cc.

“Kemarin baru masuk BMW R Nine T, barusan datang unitnya. Itu kan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) belum keluar, dan produk yang terkena itu (larangan impor) kami juga belum tahu,” ujar Chief Executive Officer BMW Motorrad Indonesia, Joe Frans saat dihubungi VIVA.

Joe Frans tidak merasa dipersulit oleh instansi, terkait saat mengimpor motor-motornya. Karena, jumlah unitnya tidak terlalu banyak dan dipadukan dengan motor bermesin kecil.

“Kami impor motor itu pembeliannya dengan mata uang euro, bukan dolar AS. Setahu saya, pemerintah melarang pembelian dengan mata uang dolar AS. Padahal, lebih mahal euro,” tuturnya.