Pemotor Wajib Tahu Aturan Baru Ganjil Genap di Jakarta

Pengendara sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menambah jumlah kawasan pengaturan lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan. Mulai 9 September, ada 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan, ada beberapa kendaraan yang tidak masuk dalam aturan itu. Salah satunya, sepeda motor.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor, tidak diberlakukan aturan ganjil genap," ujarnya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil analisa yang mereka lakukan, pergerakan sepeda motor dianggap tidak terlalu berpengaruh pada peningkatan kinerja lalu lintas.

Namun, demi keamanan mereka akan menerapkan satu hal pada kawasan-kawasan tempat diberlakukannya aturan ganjil genap, khusus untuk pengendara motor.

“Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri, sehingga aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna sepeda motor bisa dijamin,” tuturnya.

Berikut daftar 25 ruas jalan baru ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari

(ren)