KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, digugat oleh dua warga pengguna sepeda motor jenis skuter matik. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor 526/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, gugatan dilayangkan karena keduanya merasa dirugikan dengan adanya praktik kartel yang dilakukan oleh dua produsen sepeda motor ternama di Indonesia.

Berdasarkan Putusan KPPU nomor 04/KPPU-I/2016, yang dikuatkan oleh Putusan PN Jakarta Utara nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr dan dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019, dua pabrikan motor itu dinyatakan bersalah dan harus membayar denda.

Pabrikan Honda dan Yamaha diwajibkan membayar denda, yang nilainya sebesar Rp25 miliar untuk Yamaha dan Rp22,5 miliar untuk Honda. Seluruh denda itu akan disetorkan ke kas negara.

Namun, hal itu rupanya dianggap tidak adil oleh pengguna motor skuter matik. Mereka merasa dirugikan dengan adanya praktik kartel, dan memutuskan untuk menggugat ketiga pihak tersebut.

“KPPU dijadikan sebagai pihak tergugat ketiga. Ini baru pertama kali kami masuk sebagai pihak tergugat. Namun, sebagai lembaga negara, kami kooperatif,” ujar Juru Bicara dan Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih di Jakarta, Senin 11 November 2019.

Menurut Guntur, saat ini statusnya baru pemanggilan pihak terkait. Ia belum bisa mengatakan, apa langkah yang akan dilakukan KPPU ke depannya. “Masih permulaan,” tuturnya.