Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

Layanan E-Smart Samsat Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya kembali memberi keringanan kepada pemilik kendaraan pelat nomor B yang telat membayar pajak. Sebelumnya Pemprov DKI memberikan penghapusan sanksi administrasi mulai 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018.

Kini program penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan (PKB) kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Menurut Pemprov DKI Jakarta, penghapusan sanksi diperpanjang karena besarnya antusias masyarakat.

Hal ini seperti yang tercantum dalam akun Instagram @humaspajakjakarta. "Untuk Warga DKI Jakarta, mari kita manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi yang dimulai dari 18 Desember 2018 sampai 31 Desember 2018. Hanya untuk objek pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta saja ya."

Sebelumnya, kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak hingga kurang lebih Rp1,8 triliun.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp38,12 triliun, baru tercapai Rp33,9 triliun pada 29 November 2018. (yns)