Ingat, Klaim Asuransi Kendaraan Enggak Sepenuhnya Gratis

Ilustrasi kecelakaan mobil.
Sumber :
  • Pixabay/PublicDomainPictures

VIVA – Saat membeli mobil, konsumen dapat membayar secara tunai atau kredit. Jika memilih untuk mengangsur, maka pemilik otomatis didaftarkan ke dalam perlindungan asuransi kendaraan.

Dengan adanya asuransi, maka pemilik tak perlu khawatir saat terjadi kecelakaan atau kehilangan. Cukup melakukan klaim, maka kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Besar kerugian yang diganti sesuai dengan jenis perlindungan yang dipilih, yaitu Comprehensive atau Total Lost Only (TLO). Bila memilih jenis pertama, maka kerusakan kecil akan ditanggung, sementara jenis kedua hanya bisa hanya bisa digunakan jika kerusakan lebih dari 75 persen.

Meski kerusakan ditanggung, namun perlu diingat bahwa perlindungan itu tidak sepenuhnya gratis. Ada biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen, yakni biaya risiko sendiri atau own risk (OR).

Dilansir dari laman Gardaoto, Selasa 15 Januari 2019, Risiko Sendiri diartikan sebagai besaran biaya yang dibayarkan oleh pemilik polis, apabila terjadi ajuan klaim.

Tertanggung asuransi wajib membayar biaya risiko sendiri, berdasarkan atas kejadian kerugian atau kerusakan yang diajukan ke pihak asuransi. Alasan adanya Risiko Sendiri, agar pemegang polis lebih hati-hati mengemudikan kendaraan yang ditanggungkan itu.

Soal biayanya, untuk setiap laporan klaim, tertanggung akan dikenakan Risiko Sendiri yang besarnya Rp300 ribu. Jika klaim terkait perluasan jaminan, maka pemegang polis wajib membayar 10 persen dari nilai klaim, minimal Rp500 ribu.