Berhenti di Bahu Jalan Raya Boleh Saja, Ada Tapinya

Ilustrasi melintas di bahu jalan tol.
Sumber :
  • Edo Rusyanto

VIVA – Perjalanan mudik maupun balik biasanya membutuhkan waktu tempuh yang lebih lama dibandingkan kondisi normal. Hal ini tentu membuat pengemudi cepat lelah dan butuh istirahat. 

Dalam kondisi darurat seperti sopir mengantuk ataupun mobil bermasalah, biasanya dimanfaatkan bahu jalan. Lantas, amankah mobil berhenti di sisi paling kiri jalan tersebut?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, berhenti di bahu jalan boleh saja dilakukan jika benar-benar dalam kondisi darurat.

"Asumsikan saja lokasi itu aman untuk kondisi darurat, walaupun di Indonesia bahu jalan itu suka dipakai untuk menyusul," ujar Sony kepada wartawan.

Untuk menghindari risiko mobil ditabrak kendaraan lain saat berhenti di bahu jalan, Sony mengatakan, ada hal yang harus dilakukan oleh pengemudi. Paling pertama adalah menyalakan lampu Hazard. Tak hanya itu, pengemudi juga harus memasang segitiga pengaman dengan jarak kurang lebih 50 meter dari posisi mobil berhenti.

"Pasang semuanya yang bisa membantu pengguna jalan lain melihat bahwa ada mobil yang berhenti," ujarnya.

Sementara itu, jika melihat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan untuk parkir darurat ada di pasal 121 ayat 1 dan 2, yakni, 'Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan berbahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau darurat di jalan. Aturan ini tidak berlaku bagi sepeda motor tanpa kereta samping'.