Lakukan Ini agar Asuransi Mau Tanggung Kendaraan yang Dibakar Massa

Massa pelajar STM yang menggelar unjuk rasa di DPR membakar kendaraan
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Demonstrasi menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana, masih terus berlanjut hingga hari ini. Berbeda dari kemarin, kali ini massa yang terlibat bentrok dengan aparat adalah para pelajar SMA dan STM.

Hingga Rabu malam, polisi masih dibuat sibuk oleh gelombang massa yang terus berdatangan. Tidak hanya dari depan Gedung DPR RI, sebagian juga berada di bagian belakang, dan coba menerobos masuk dengan cara merusak pagar.

Beberapa kendaraan dikabarkan hangus dibakar oleh massa. Ada dugaan, kendaraan itu adalah milik pengguna jalan yang terjebak aksi dan memilih untuk menyelamatkan diri. Lalu, bagaimana status kendaraan yang sudah gosong tersebut?

Senior VP Communication and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto mengatakan, dalam polis asuransi standar, disebutkan bahwa pihak asuransi tidak menjamin kendaraan yang rusak akibat adanya peristiwa kerusuhan.

Comprehensive atau TLO (Total Loss Only) saja tidak cover jika ada kerusakan akibat demo huru hara,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu 25 September 2019.

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada pasal 3 ayat 3.1 disebutkan bahwa pertanggungan tidak menjamin kerusakan akibat adanya aksi demonstrasi, kerusuhan dan huru hara, yang terjadi langsung maupun tidak langsung.

“Berlaku juga untuk kendaraan yang dipakai untuk berunjuk rasa. Enggak bisa di-cover kalau ada apa-apa,” tuturnya.

Namun, pihak asuransi menyediakan opsi untuk memberi perlindungan, dengan cara pemegang polis membeli paket khusus yang disediakan. “Perlu adanya perluasan jaminan,” kata Iwan.