Soal Isu 7 Kontainer Surat Suara, Polri Minta Masyarakat Cerdas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Masyarakat digegerkan dengan isu mengenai adanya tujuh kontainer yang membawa surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Pihak KPU RI pun sudah menyatakan bahwa isu tersebut tak benar alias hoaks.

"Isu tersebut sudah diklarifikasi adalah merupakan berita hoaks. Rencana hari ini ketua KPU akan melaporkan ke Bareskrim dengan membawa data-data pendukung terkait menyangkut masalah isu hoaks tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.

Dedi menuturkan, penyebaran berita hoaks saat ini sudah menjadi tren lantaran lebih cepat daripada logika masyarakat. Apalagi, masyarakat saat ini ketika menerima informasi enggan melakukan klarifikasi dan mengecek apakah sumber berita tersebut kredibel atau tidak.

"Mereka langsung dengan menggunakan logika singkat mencoba untuk mempercayai berita yang jelas-jelas sumbernya itu tidak bisa diklarifikasi dan dikonfirmasi," katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam menerima setiap informasi yang ada di media sosial baik informasi berupa narasi, foto, atau video.

Ia pun memastikan jika infomasi tersebut berasal dari sumber yang tidak kredibel maka informasi tersebut 100 persen adalah hoaks.

"Apabila sumbernya tidak kredibel, sumber tidak bisa diklarifikasi dan dikonfirmasi itu 100 persen hoaks," katanya.

Bahkan, ia mengajak masyarakat untuk tak ragu mengklarifikasi dan bertanya kepada pihak yang berkompeten menjelaskan mengenai sebuah informasi.

Dengan tegas, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini juga menyatakan jika dalam penyebaran berita hoaks tersebut ditemukan adanya tindak pidana maka pihak Polri akan menindaklanjutinya. Apalagi jika informasi tersebut dianggap meresahkan masyarakat.

"Kita akan menerapkan UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15 ancaman hukuman tiga tahun. Bisa juga kita terapkan barang siapa yang mentransmisikan baik berupa tulisan narasi foto atau video yang tidak sesuai dengan fakta maka akan kita kenakan UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp1 miliar," tuturnya. (ase)