Alasan KPU Beri Kisi-kisi Soal ke Paslon Seminggu Sebelum Debat

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Kesepakatan KPU dengan kedua Timses Pasangan Capres-Cawapres untuk berikan kisi-kisi soal kepada paslon seminggu sebelum debat kandidat adalah untuk mengembalikan debat ke khittahnya, yakni sebagai salah satu metode kampanye yang diatur oleh Undang-undang. 

Anggota KPU RI, Pramono U. Tanthowi mengatakan kampanye sendiri menurut UU Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu. 

Menurut dia, dengan memberikan soal sebelumnya, maka gagasan yang disampaikan oleh Pasangan Calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh. Sehingga publik bisa memberikan penilaian bukan berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong.

"Apa visinya jika terpilih, apa misinya untuk membangun bangsa, dan apa programnya untuk mengatasi berbagai masalah rakyat," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Januari 2019.  

Dengan demikian, lanjut Pramon,o yang dikedepankan adalah penyampaian gagasannya, bukan pertunjukan atau shownya. Lagi pula debat kandidat bukanlah acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan. 

"Karena bukan itu substansinya. Toh, yang lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya. Bukan shownya," tegas dia.

Ia mengungkapkan, meski gagasan yang difokuskan bukan berarti KPU sama sekali mengabaikan aspek show tersebut. Karena bagaimana pun, debat kandidat adalah kegiatan yang disiarkan secara luas oleh stasiun TV. 

Karena itu, maka soal-soal yang diberikan tidak sepenuhnya terbuka. KPU, jelas dia, nantinya akan mengkombinasikan metode setengah terbuka dan tertutup. 

Yaitu, untuk setiap segmen, KPU menggunakan metode setengah tertutup, di mana masing-masing Paslon diberikan lima soal yang sama. Dan masing-masing Paslon akan diundi untuk mengambil salah satu di antara lima soal.

Karena itu, maka setiap Paslon harus tetap menyiapkan diri dengan serius. Karena mereka tidak tahu, soal yang mana harus mereka jawab. Dan metode ini akan dilakukan untuk beberapa segmen. 

Kedua, dalam salah satu segmen KPU juga menerapkan metode pertanyaan tertutup, di mana antar-Paslon bisa saling mengajukan pertanyaan. Tentu pertanyaan yang sifatnya rahasia. Namun tidak boleh keluar dari tema utama: hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.