Debat Capres-Cawapres di Kampus Terganjal UU?

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Joko Widodo-Maaruf Amin (kiri) dan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berbincang saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di kawasan Monas, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya debat kandidat antar pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden digelar di kampus.

Nantinya, kata Dahnil, debat tersebut hanya dihadiri oleh akademisi dan mahasiswa yang terpilih, bukan simpatisan para capres.

"Nah mereka yang menguji, daripada capek-capek mengundang panelis dan sebagainya. Kami mengusulkan ke KPU bahwa debat idealnya digelar di kampus saja, kemudian pesertanya akademisi dan mahasiswa saja," kata kata Dahnil dalam keterangannya, Minggu, 21 Oktober 2018.

Mengenai bahasa yang digunakan, kata Dahnil, hendaknya memakai bahasa Indonesia tapi jika akan disisipi bahasa Inggris Prabowo-Sandiaga dia sebut juga siap.

"Biar yang menelanjangi, yang mengulik itu para dosen-dosen dan akademisi dan mahasiswa ketimbang nanti debat di hotel terus ngundang pendukung, ngundang suporter itu menertibkannya juga susah, berisik teriak-teriak. Kan yang paling penting TV live kemudian enggak ada berisik-berisik," kata Dahnil.

Dia menambahkan, jumlah akademisi dan mahasiswa juga jangan terlalu banyak yakni masing-masing 100 orang dan bagi tim sukses masing-masing paslon yang ingin hadir cukup dibatasi 5 sampai 10 orang. "Saya pikir itu cara yang paling baik dan beradab itu usulan kami," kata Dahnil.

Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengaku tak masalah untuk menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di lingkungan Kampus, sebagaimana usulan Dahnil Simanjuntak.

Menurutnya, kampus merupakan sumber gagasan, ide, dan simbol idealisme, sehingga patut dijadikan tempat berdiskusi dan berdebat.

"Itu harus dipakai untuk berdiskusi, berdebat, berdialog tentang gagasan-gagasan penting capres dan cawapres. Menurut saya kampus mestinya memang debat visi misi dilakukan secara paralel di beberap kampus di Indonesia," kata Karding saat ditemui di kawasan Jakarta International Expo, Minggu 21 Oktober 2018.

Meski demikian, usulan tersebut bukan berarti dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Lantaran, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang melarang kegiatan kampanye dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 280, ayat 1, huruf h disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Cuma memang saya enggak tahu soal aturan bagaimana. Saya kira harus didiskusikan karena itu di undang-undang pemilu tidak dibolehkan. Tetapi kami setuju kami mendukung dan kami sangat ingin jangan hanya capres tapi juga tim boleh berdebat hal-hal yang sektor-sektor yang perlu kita perdebatkan supaya kita kaya gagasan," papar Karding. (ren)