Ketua KPU: Siapa Saja yang Sebar Hoax Harus Ditangkap

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengaku telah melapor ke kepolisian soal berita hoax tentang tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Padahal, surat suara terkait Pilpres 2019 belum dicetak oleh KPU.

"Penyebarnya harus ditangkap," kata Arief di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis dini hari, 3 Januari 2019.

Ia mengakui, rangkaian penyebaran hoax ini sudah terlalu banyak. Namun, institusinya sudah mencoba merunut informasi bohong ini berawal dari siapa.

"Saya sudah coba merunut, ini dikirim ke siapa, ini siapa, banyak ini. Kami sudah laporkan ini ke Cyber Crime Mabes Polri dan mereka juga sedang melakukan penelusuran ini," kata dia.

Terkait Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief yang melemparkan cuitan di Twitter terkait hal itu dan meminta mengecek kebenarannya, Arief Budiman mengatakan, KPU masih akan menelusuri lebih lanjut. Namun, ia menegaskan, seluruh penyebar hoax harus ditangkap.

"Nanti kita lihat. Pokoknya siapa yang menyebarkan berita ini, dia harus ditangkap," kata dia.

Untuk itu, ia menegaskan, masyarakat harus hati-hati terkait berita hoax. KPU saat ini terus berkoordinasi dengan pihak Cyber Crime Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.

"Kami sedang berkoordinasi (terus) dengan Cyber Crime Mabes Polri," tuturnya. (art)