Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Gara-gara Respons Cuitan Andi Arief

Advokat ACTA melaporkan komisioner KPU, Pramono Ubaid.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Advokat Cinta Tanah Air pagi tadi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pramono dianggap tidak netral dalam bersikap terhadap cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief soal surat suara tercoblos.

Pantauan VIVA, rombongan ACTA datang ke kantor Bawaslu sekira pukul 10.35 WIB. Setelah itu langsung menyampaikan laporan.

Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko mengatakan, di media massa, Pramono Ubaid menyatakan bahwa kicauan Andi Arief soal surat suara terencana. Pernyataan Pramono Ubaid tersebut sangat tendensius dan menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung Paslon 02.

"Pramono Ubaid bukan penyidik pidana dan karenanya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan dugaan dalam konteks pidana. Sebagai Komisoner KPU seharusnya dia bisa profesional dan hanya menyampaikan pernyataan yang terkait tupoksinya," kata Hendarsam di Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2019.
 
"Kami justru mengapresiasi sikap kepolisian yang tidak gegabah menyampaikan spekulasi atau dugaan sebelum adanya bukti-bukti yang relevan," imbuhnya.

Adapun aturan yang dirujuk, kata Hendarsam, antara lain Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 jo. Pasal 10 huruf d peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Di sana sudah jelas mengatur bahwa penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu," ucap Hendarsam.

"Kami berharap agar laporan kami bisa diproses dengan cepat agar kepercayaan rakyat kepada institusi KPU tidak tergerus. Oleh karena itu kami meminta kepada DKPP untuk memutus, menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menyatakan teradu bersalah telah melanggar asas mandiri dan adil dalam Pemilu. Menjatuhkan sanksi kepada para teradu berupa pemberhentian tetap," lanjut dia. (ren)