Bawaslu Bisa Saja Panggil Jokowi

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) menyampaikan pendapatnya saat mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo kemungkinan bisa dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dua laporan soal debat pilpres pada Minggu 17 Februari 2019. 

Kendati demikian, Bawaslu akan memastikan terlebih dahulu soal laporan tersebut. Apakah  memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak.  "Ya, kemungkinan bisa dipanggil," ujar Fritz saat dikonfirmasi, Rabu 20 Februari 2019.

Fritz menjelaskan, saat ini Bawasalu masih mendalami laporan itu. "Kami akan cek syaratnya, baik formil dan materiil, memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Kalau termasuk dugaan pelangggaran pemilu, siapa saja bisa dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA. Calon presiden nomor urut 01 ini dilaporkan atas dugaan menyampaikan kebohongan saat debat capres putaran kedua.

"Dalam hal ini, Jokowi telah memberikan keterangan palsu. Jadi, sebagai warga negara, dia terkena pasal 317 KUHP, kemudian dia terkena pasal 14 dan 15 dari Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Menyampaikan Berita Bohong," kata koordinator TPUA, Eggi Sudjana di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 19 Februari 2019.

Dalam laporan ke Bawaslu, tim TPUA membawa barang bukti video mengenai kejadian kebakaran hutan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, kemudian video kericuhan saat terjadinya pembebasan lahan saat pembuatan tol, dan pernyataan dari Greenpeace Indonesia yang membantah pernyataan Jokowi mengenai tidak ada kebakaran hutan. (mus)