Diserang Soal Tanah, Hashim Sebut Prabowo Selamatkan Aset Negara

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, ikut angkat bicara soal serangan personal calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo soal kepemilikan Prabowo terhadap ratusan ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.

Hashim menjelaskan, lahan Prabowo di Aceh dan Kaltim merupakan aset-aset yang diperoleh dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2014.

“Saya bersaksi karena saya tahu persis bagaimana prosesnya, itu lahan yang disebut Pak Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Pak Prabowo selamatkan tahun 2004. Dalam rangka lelang aset-aset BPPN. Ada pengusaha besar yang saat itu wanprestasi tidak bisa bayar kembali ke perbankan nasional, karena itu diambil oleh BPPN tahun 1998,” kata Hashim.

Jokowi pada debat Minggu lalu menyerang Prabowo terkait kepemilikan 220 ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan.

Atas pernyataan itu, Jokowi langsung dilaporkan ke Bawaslu keesokan harinya. Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi dengan tuduhan pelanggaran Pasal 280 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu dilarang menghina terkait SARA dan peserta pemilu.

Menurut adik kandung Prabowo itu, lahan itu bukan milik pribadi Prabowo melainkan aset perusahaan dengan sertifikat hak guna usaha (HGU). Terdiri dari hutan tanaman industri dan hak pengusahaan hutan.

“Semua milik negara dan itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha untuk dikelola, ada yang 30 tahun, 35 tahun dan sebagainnya dan bisa diperpanjang. Pak Prabowo yang menyelamatkan dari kebangkrutan 2004 dan lahan itu semua bukan milik pribadi Pak Prabowo,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan berpendapat, pernyataan Jokowi mengenai lahan Prabowo sangat tendensius dan bersifat mendiskreditkan.

“Joko Widodo terkesan sangat emosional dan lost control, sehingga pertanyaannya sangat tendisius dan mendiskreditkan Prabowo secara pribadi. Pernyataan semacam ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu beradasarkan aturan PKPU,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, jika saja lahan yang dimiliki capres Prabowo itu dianggap besar dan bermasalah, mengapa Jokowi tidak mempermasalahkan kepemilikan lahan yang sangat besar juga dimiliki oleh orang-orang di sekitarnya.

“Saat ini masyarakat ingin menantang Jokowi selaku presiden, apakan bisa melakukan tindakan pengambilalihan lahan yang dimiliki para taipian untuk kepentingan rakyat atau petani Indonesia?” ujarnya.

Menurut dia, mengacu pada UU Nomror 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya Pasal 22, sangat jelas mengatur tentang kepemilikan lahan dengan status HGU, HGB, dan Hak Pakai, maka lahan yang dimiliki Prabowo bukan merupakan suatu pelanggaran hukum.

“Terlebih cara perolehan dan peruntukannya pun sangat jelas, bukan merupakan hasil rampasan, atau hasil penyerobotan lahan milik para petani atau orang lain. Demikian juga peruntukannya juga sangat tepat dengan jalan memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan hidup masyarakat,” ujarnya.