Aktivitas Kampanye Terbuka di Banda Aceh Masih Sepi

Bendera Partai Aceh (PA) di kawasan Kandang Lhokseumawe, Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye terbuka atau rapat umum mulai Minggu, 24 Maret 2019. Namun, tiga hari berlangsung, partai politik di Kota Banda Aceh belum ada yang mendaftar untuk melakukan kampanye terbuka.

Pantauan VIVA, sejak Minggu, belum ada caleg ataupun parpol yang menggelar kampanye terbuka di wilayah Banda Aceh. Hanya saja, para caleg masih melakukan pertemuan terbatas dengan masyarakat.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali membenarkan, hingga saat ini, Selasa, 26 Maret 2019, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan untuk menggelar kampanye terbuka.

Padahal, pihaknya sudah menyiapkan tujuh lokasi dan jadwal yang bisa digunakan untuk caleg dan parpol kampanye. Tapi belum ada yang menggunakannya.

"Sampai dengan hari ini, belum ada jadwal kampanye rapat umum atau kampanye terbuka digunakan oleh caleg atau parpol di Banda Aceh," kata Yusri saat dikonfirmasi.

Tugas KIP, kata dia, hanya menyediakan tempat titik lokasi kampanye. Soal mereka menggunakan atau tidak itu di luar wewenang KIP. Apabila mereka ingin menggunakan, maka harus melakukan pemberitahuan ke kapolres dan ditembuskan ke KIP dan panitia pengawasan pemilihan (Panwaslih).

"Laporannya dilakukan paling telat sehari sebelum mereka lakukan kampanye. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada kita bahwa akan menggunakan lokasi kampanye yang telah kita tentukan," ujarnya.

Meskipun belum ada yang mendaftar, pihaknya akan tetap memantau parpol yang juga masih gencar melakukan kampanye terbatas hingga saat ini.

Pihaknya berharap parpol dan peserta pemilu untuk menggunakan semaksimal mungkin lokasi kampanye yang sudah ditentukan bersama. Untuk mengedukasi warga dan memperkenalkan visi-misi.