MK Didesak Segera Putuskan Uji Materi Quick Count Pemilu 2019

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi usai memimpin sidang beberapa waktu silam. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria angkat bicara, terkait adanya pihak yang mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi soal larangan penayangan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019.

Menurut Riza, pengajuan ini merupakan hak konstitusi. "Apabila teman-teman media ingin bahwa hasil survei ini bisa lebih cepat diumumkan. Artinya, tidak dua jam, inginnya pukul 13.00 WIB sudah dirilis. Itu kami kembalikan hak konstitusi dari teman-teman untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Riza di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2019.

Riza sendiri, sebenarnya sudah mengetahui ada pihak yang melakukan gugatan uji materi quick count Pemilu ke MK tersebut.

Namun, ia sendiri meminta lembaga Mahkamah Konstitusi, agar segera melakukan sidang dan dapat diputuskan dengan secepatnya. Sebab, hari pencoblosan tinggal kurang dari tiga pekan.

"Kami harap, MK bisa segera bersidang dan memutuskan supaya ada kepastian dari rilis hasil quick count," ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Budiman juga meminta, agar MK segera melakukan sidang dan memutuskan soal gugatan hitung cepat Pemilu 2019.

Apabila, MK sudah memutuskan masalah gugatan soal quick count, maka KPU akan melaksanakan putusan tersebut.

"KPU kepentingan, ya sekarang agar putusan itu bisa di keluarkan tepat waktu, supaya putusan itu memberikan manfaat bisa di eksekusi. Kalau putusan itu ditetapkan sudah lampau sudah lewati tentu tidak memberi makna," kata Arif.

Sebelumnya, sejumlah media massa dan lembaga survei mengajukan judicial review. Pengajuan ini terkait aturan pelarangan publikasi quick count, setelah dua jam selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, pelarangan survei di hari tenang, serta ancaman pidana terkait hal tersebut.

Pihak Kuasa Hukum dari ZiA & Partners Law Firm, Andi Syafrani mengungkapkan, pengajuan judisial review ke Mahkamah Konstitusi tersebut dilakukan hari ini oleh RCTI, tvOne, Metro TV, Indosiar, dan Trans TV, serta lembaga survei Indikator dan Cyrus Network. (asp)