MK Kabulkan Uji Materi UU Pemilu: E-KTP Bukan Syarat Mutlak Mencoblos

- ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Sumber :
  • bbc

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa KTP elektronik (e-KTP) tidak menjadi satu-satunya syarat untuk memilih dalam Pemilu 2019 tanggal 17 April nanti.

Keputusan itu diambil dalam pembacaan putusan uji materi Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (28/03) sekitar pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK I Gede Palguna mengatakan hak pilih tidak bisa dibatasi oleh syarat tertentu, seperti dilaporkan wartawan Muhammad Irham untuk BBC News Indonesia.

Akan tetapi, menurut majelis hakim, KTP elektronik merupakan identitas resmi penduduk yang wajib dibawa ke mana-mana dan dapat dipertanggungjawabkan pemiliknya.

"Tidak ada identtitas lainnya yang setara dengan KTP elektronik. Sangat kecil peluang menyalahgunakan. Sudah tepat dan proporsional," kata Palguna saat membacakan pertimbangan MK.

Namun, untuk menekan jumlah angka golput karena tidak memilik KTP Elektronik, MK mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perlu mengeluarkan pengganti KTP elektronik sebagai syarat pemilih untuk memungut suara.

"Untuk mempercepat prosesnya agar dapat direalisasikan," tambah Aswanto.

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan para advokat terkait dengan sejumlah pasal dalam UU Pemilu.

MK memutuskan memutuskan batas waktu penentuan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) dari semula 30 hari menjadi 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

DPTb ini untuk pemilih dengan keadaan tertentu seperti sakit, terkena musibah bencana alam, masuk penjara dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Untuk menjamin ketersediaan politik. waktu paling lambat 7 hari itu waktu yang rasional," kata Hakim MK yang lain, Aswanto.

Dalam uji materi lainnya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan TPS khusus bagi pemilih yang terkonsentrasi di suatu lokasi.

Selain itu, MK juga menambah waktu penghitungan suara. Semula pemungutan suara itu harus selesai dalam 1 hari, menjadi ditambah 12 jam dari hari pemungutan suara.

"Dalam hal penghitungan suara dapat diperpanjang 12 jam sejak pemungutan suara," kata Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang yang sama.

Keputusan MK ini dilakukan selang 20 hari menjelang proses pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April nanti.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi apapun hasil keputusan MK.

Menurut anggota KPU, Viryan Aziz, KPU akan mengantisipasinya dengan membuat upaya teknis.

Mengapa UU Pemilu `digugat`?

Sebelumnya, para advokat menguji sejumlah pasal dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon di antaranya Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini lalu Pemerhati Pemilu, Hadar Nafis Gumay bersama Indrayana Centre for Gobernment, Constitution, and Society (INTEGRITY).

Pasal-pasal yang diuji adalah tentang syarat KTP Elektronik yang menyebabkan hilangnya hak memilih (Pasal 348 ayat 9), tentang pemilih pindah TPS yang dapat kehilangan hak pilih pemilu legislatif (Pasal 348 ayat 4).

Pasal lainnya yang digugat adalah tentang pendaftaran DPT tambahan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara (Pasal 210 ayat 1, dan tentang pembentukan TPS khusus berbasis pemilih DPT tambahan. Terakhir tentang penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara (Pasal 350 ayat 2).

Pasal-pasal yang digugat ke MK ini dinilai akan menghambat, dan menghalangi jutaan warga negara dalam melaksanakan hak pilihnya. Hal itu telah merugikan hak konstitusional warga negara.

Apa saja yang dimasalahkan?

1. Pemilih di lapas kehilangan suaranya, karena pembentukan TPS dilakukan berbasis dengan DPT. Ketidaktersediaan TPS di lapas mengharuskan para narapidana pergi mencoblos di TPS di sekitar luar lapas. Hal ini tidak mungkin dilakukan.

2. Warga negara yang sedang liburan di luar daerah tak boleh melakukan pemungutan suara dari daerah liburannya. Sebab, UU Pemilu membatasi jumlah DPT di tiap TPS dengan menetapkannya 30 hari sebelum pemungutan suara.

3. Para perantau hanya bisa mencoblos untuk pemilu presiden. Mereka tak bisa melakukan pemungutan suara untuk DPD, DPR, DPRD baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

4. Penghitungan suara harus selesai di hari pemungutan suara akan menjadi persoalan dalam keabsahan penghitungan suara.

Kementerian Dalam Negeri mencatat 4,2 juta pemilih belum merekam KTP Elektronik. Para pemohon menginginkan KTP Elektronik tidak dijadikan satu-satunya alat untuk melakukan pemungutan suara dengan memberikan opsi lain yaitu surat keterangan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, atau kartu yang diterbitkan KPU.

Namun, Pemerintah memberi peringatan akan adanya 2,8 juta pemilih yang memiliki identitas non KTP elektronik ganda.