Menko Luhut Bingung Disebut Belum Lapor LHKPN

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Beberapa hari lalu, Indonesia Corruption Watch atau ICW merilis hasil pemantauan tingkat kepatuhan menteri aktif di pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hasilnya disebutkan, terdapat beberapa menteri yang tidak rutin dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

Salah satunya adalah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Menurut ICW, Luhut mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Luhut hanya melapor pada 19 Juni 2015, saat menjabat Kepala Staf Presiden. Terkait dengan laporan LHKPN diakui Luhut dirinya selalu melakukan pelaporan.

“Saya sudah lapor kok 2018 saya lapor terus kok,” kata dia saat ditemui awak media usai mencoblos di TPS 005 RW 02 Kuningan Timur Jakarta Selatan, Rabu 17 April 2019. 

Dia pun mengaku selama 4,5 tahun menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi-JK dirinya tidak pernah menutup-nutupi jumlah harta kekayaannya.

“Mau apa yang ditutupi harta saya segitu, mungkin tambah banyak karena bisnis yang dulu berkembang. saya enggak ada bisnis yang baru jadi selama 4,5 tahun di pemerintahan tidak ada bisnis baru,” kata dia.

Dirinya pun mengungkapkan bahwa tahun ini dia sudah melaporkan harta kekayaannya.
 
“Semua saya bayar pajak dan lapor tax amnesti. Kalau 2018 mestinya sudah,” kata dia.

Ketika ditanya soal adanya nama dia bersama dengan beberapa nama menteri lainnya yang belum melaporkan LHKPN untuk 2018. Dia pun mengatakan akan kembali mengecek hal itu.

“Aneh juga ok saya cek,” kata dia. 

Dalam melakukan kajian ini, ICW menggunakan tahap verifikasi lanjutan dan memasukkan informasi yang diperoleh dari dua sumber resmi KPK, yakni link e-LHKPN dan link acch.kpk.go.id berdasarkan update terakhir pada 15 April 2019