Bawaslu Tangerang Ungkap Politik Uang Caleg Demokrat

Bawaslu Kota Tangerang Selatan menggelar keterangan pers terkait politik uang.
Sumber :
  • Sherly/ Tangerang

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mendapatkan praktik politik uang yang terjadi pada Rabu, 17 April 2019. Diduga diberikan penyelenggara pemilu kepada warga Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.

Temuan politik uang tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat. Pembagian uang ini dilakukan oleh salah satu calon legislatif dari Partai Demokrat nomor urut 3.

"Jadi, warga ada yang melapor kegiatan serangan fajar dengan permintaan untuk mencoblos salah satu peserta politik dari calon legislatif," kata Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhamad Acep saat menggelar konferensi pers, Kamis, 18 April 2019.

Pemberian uang tersebut berbarengan dengan pembagian formulir C6 yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Adapun uang yang diberikan kepada warga sebesar Rp50 ribu, berserta kartu nama calon anggota legislatif yang bersangkutan.

"Informasi masyarakat ada pembagian C6 oleh penyelenggara yang diiringi uang yang ada kartu namanya, kita datang dan mendapati barang bukti itu dan pihak kami masih melakukan investigasi atas temuan itu tentunya akan melakukan pemanggilan kepada terduga pemberi uang," ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 ayat 3, setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pesera pemilih tertentu dipidana paling banyak 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.

"Berdasarkan aturan pemberian uang atau hadiah di hari H pencoblosan, memiliki konsekuensi sanksi lebih tinggi. Kalau di hari tenang ancamannya 1 tahun," ujarnya. (mus)