Saksi Penghitungan Suara Pilpres di Bekasi Dibatasi

Proses penghitungan suara Pilpres 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Jumlah saksi saat penghitungan suara di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi terpaksa dibatasi. Dari lima saksi partai politik, hanya dua orang perwakilan yang dipersilahkan masuk ke area penghitungan suara. Selain petugas dan saksi, tidak ada warga yang diperbolehkan termasuk wartawan.

"Berdasarkan aturan PPK, kita atur pelaksanaan penghitungan suara di aula kantor kecamatan agar kondusif," kata Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, Jumat 19 April 2019.

Siswo menjelaskan, petugas kepolisian hanya melaksanakan aturan yang dibuat pihak PPK. Sehingga, saksi perwakilan 16 partai politik hanya diberikan memasuki area perhitungan suara sebanyak dua orang.

"Jadi dari saksi partai sebanyak 36 orang, ditambah empat saksi dari calon presiden empat orang. Totalnya 40 saksi yang diperkenankan masuk," katanya.

Hingga perhitungan suara ditutup, kata Siswo, pelaksanaanya berjalan kondusif. Menurut dia, petugas tetap melakukan pengawalan atas pelaksanaan pemilu agar berjalan aman dan damai.

"Petugas kami terus mengawal perhitungan suara ini sampai selesai," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawasan tingkat Kecamatan Mustikajaya, Sumidi mengatakan, untuk penghitungan suara di Kelurahan Cimuning, sudah dilakukan semua. Tapi tiga kelurahan lainnya seperti Kelurahan Pedurenan, Kelurahan Mustikasari, dan Kelurahan Mustikajaya belum selesai.

Sumidi menjelaskan, jumlah TPS yang ada di Kecamatan Mustikajaya mencapai 467 TPS. Seluruh suara yang masuk, kata dia, akan dihitung secara manual.

"Makanya butuh waktu untuk melakukan penghitungan semua," katanya kepada VIVA.