KPK Ingatkan Integritas Penyelenggara Pemilu: Jangan Ada Suap!

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan turut mengawal proses dan tahapan Pemilu 2019. KPK berharap semua pihak mendukung proses yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan tentunya kepada para penyelenggara pemilu harus mengedepankan prinsip integritas.

"Kami berharap kita semua mendukung dan itu dilakukan dengan prinsip integritas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu 20 April 2019.

Febri mengakatan prinsip integritas bagi KPK sangat penting, agar pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. "Jangan sampai ada unsur tindak pidana korupsi di sana. Apakah gratifikasi ataupun suap," ujar Febri.

"Yang terpenting prosesnya berjalan secara benar, sehingga nanti dihasilkan pemimpin yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat secara luas," ujarnya menambahkan.

Febri mengingatkan kembali siapapun yang terpilih menjadi presiden wakil presiden, legislator dan senator untuk segera memenuhi kewajiban untuk menyerahkan LHKPN.

"Mulai dari presiden wakil presiden, DPD DPR RI sampai DPRD di seluruh Indonesia setelah nanti ditetapkan sebagai calon terpilih ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya atau melaporkan LHKPN ke KPK," tegasnya.

Adapun waktu pelaporan LHKPN sebagai presiden, wakil presiden, legislator dan senator terpilih hanya 7 hari dan KPK siap melayani. "Jadi silakan untuk melaporkan ke KPK. KPK sudah membuka sistemnya dan itu memungkinkan untuk segera dilakukan pelaporan," kata mantan peneliti ICW ini. (mus)