Selain Hitung Ulang Suara Pileg, Bawaslu Surabaya Minta PSU di 2 TPS

Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2019 di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA - Badan Pengawas  Pemilihan Umum Kota Surabaya merekomendasikan rekapitulasi ulang Formulir C1 di PPK dan penghitungan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS Surabaya pada Minggu, 21 April 2019.

Selain itu, Bawaslu Kota Surabaya juga merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU di dua TPS, yakni TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar dan TPS 11 Lidah Kulon. 

PSU di TPS 28 Gunung Anyar dan TPS 11 Lidah Kulon itu tertuang dalam surat Bawaslu yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya bernomor 435/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 20 April 2019. Berdasarkan surat itu, di TPS 28 Gunung Anyar didapati enam pemilih yang menggunakan e-KTP setempat dan tanpa bekal formulir model A-5.

Di TPS 11 Lidah Kulon, pelanggaran yang ditemukan ialah adanya satu pemilih dengan Formulir model A-5 yang mencoblos lima surat suara.

"Itu hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya, hasil temuan sendiri. Ya, sudah, dilakukan PSU," kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliya, saat dihubungi VIVA pada Minggu malam, 21 April 2019. 

Sama dengan dua TPS yang direkomendasikan PSU, Yaqub mengatakan bahwa rekomendasi rekapitulasi ulang Form C1 di PPK dan penghitungan suara ulang di TPS se-Surabaya dikeluarkan juga buah dari pengawasan Bawaslu Surabaya.

"Bukan karena ada aduan atau laporan dari parpol-parpol," ujarnya. 

Yaqub menjelaskan, untuk penghitungan ulang di seluruh TPS se-Surabaya, rekomendasi yang dimaksud ialah menghitung Form C1 yang tidak sesuai dan bermasalah saja.

"Kalau sudah sesuai ngapain dihitung ulang. Selisih C1, kita lihat planonya, kalau ada selisih, ya, dihitung ulang. Tidak harus kalau enggak ada masalah terus dihitung ulang, ya, tidak," ungkapnya. 

Yaqub mengaku, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU Surabaya terkait rekomendasi penghitungan ulang tersebut.

"Saya tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan laporan-laporan parpol. Laporan (dari parpol) belum ada (diterima Bawaslu), hanya surat. Kalau laporan masuk itu harus ada syarat formal dan materiil baru kita kasih tanda lapor," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya, Musyafak Rouf, bersama pimpinan beberapa partai mengungkapkan adanya salah hitung Form C1 di hampir separuh TPS yang ada di Surabaya. Dia meminta KPU melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS Surabaya.

"Data kami menunjukkan jika 35 persen (dari total 8.144 TPS di Surabaya) C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen C1 tidak wajar," kata Musyafak.