KPU Akan Gelar 40 Coblosan Ulang di 13 Daerah di Sulsel

Petugas KPU menata logistik pemilu 2019 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menerima 40 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Rekomendasi masih dimungkinkan bertambah, menunggu hasil keputusan Bawaslu setempat. 

Menurut Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antarlembaga, Uslimin, ke-13 Kabupaten/Kota yang akan melakukan PSU, antara lain Makassar, Parepare, dan Palopo serta Kabupaten Jeneponto, Takalar, Barru, Pangkep, Maros, Bone, Soppeng, Toraja Utara, Luwu, dan Luwu Timur. 

"Kalau di Jeneponto yang di TPS Kalimporo sudah PSU hari ini karena rekomendasinya cepat turun," kata Uslimin di kantor KPU Sulsel, Makassar, Senin, 22 April 2019.

Sementara di Kabupaten Takalar, KPU mendapatkan rekomendasi untuk coblosan ulang di wilayah itu dengan 9 TPS. Jumlah itu masih dimungkinkan bertambah, menunggu keputusan dari hasil pengkajian Bawaslu. 

Penyebab banyaknya rekomendasi PSU di Sulsel, Uslimin menjelaskan, umumnya kesalahan dilakukan saat proses pemungutan suara. Ia menyebut, sejumlah petugas KPPS lalai sebab membolehkan warga memilih hanya menggunakan KTP meski pemilih tak berdomisili di TPS itu. 

"Misalnya, dia terdaftar sebagai warga Makassar tapi mencoblos di Takalar. Selain itu ada juga karena didorong oleh PTPS-nya untuk dimasukkan saja dan ternyata kemudian direkomendasikan sendiri untuk di-PSU-kan," ujarnya.

Selain Jeneponto, baru Kabupaten Bone dan Kota Parepare yang diagendakan untuk PSU. Kedua daerah itu dijadwalkan akan PSU dengan 5 TPS pada 24 April. Coblosan ulang di sebelas kabupaten lain belum dijadwalkan.

Uslimin belum mengetahui kapan waktu penyelenggaraan coblosan ulang itu. Sebab, ketersediaan surat suara cadangan yang terbatas. Jumlahnya hanya seribu kertas suara di tiap kabupaten/kota.

"Menurut Undang-Undang, memang syaratnya hanya sepuluh hari setelah pemungutan suara, tetapi kan kalau misalnya rekomendasinya baru keluar hari ini itu tidak bisa langsung dilaksanakan sampai tanggal 27," ujarnya.

"Jadi dimungkinkan lewat dari situ karena tergantung kesiapan logistik. Apalagi, misalnya, surat suara pilpres tidak ada cadangannya di provinsi. Cadangannya itu di KPU RI, sementara yang PSU itu sudah banyak sekali.” (mus)