Mendagri Nilai Tak Lazim Bupati Mandailing Mundur karena Jokowi Kalah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (kiri), dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli Apul Hasoloan (kedua kanan) menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Waki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai alasan Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, yang berhenti dari jabatannya hanya karena di daerahnya Joko Widodo-Ma'ruf Amin kalah, bukan suatu yang lazim.

"Ini sebuah proses yang tidak lazim. Dia seorang bupati yang cukup berhasil di daerahnya, kenapa hanya masalah politis pertimbangannya dia mundur," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 22 April 2019.

Kasus ini, menurutnya, berbeda dengan pengunduran diri Bupati Purwakarta beberapa waktu lalu. Namun ia menyarankan, kalau memang mundur maka Dahlan harus menyampaikan itu ke DPRD dan Gubernur Sumatera Utara.

Dari sana, Kemendagri bisa mengambil sikap. Tjahjo akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah Sumatera Utara untuk membahas masalah ini. Saran bisa saja diberikan dalam pertemuan itu, termasuk upaya agar Dahlan tidak perlu mundur hanya karena alasan politis.

Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, yang langsung ditandatangani Dahlan dengan Surat bernomor :019.6/1214/TUPIM/2019 tertanggal 18 April 2019. Perihal: Permohonan Berhenti Dari Jabatan Bupati.

Surat itu bukan ditujukan kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk diteruskan kepada Gubernur Sumut, melainkan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.