Tiga Pelanggaran Pemilu di Banten Ranah Pidana, Satu Disidangkan

Ilustrasi kardus surat suara pemilu.
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA – Bawaslu Banten menangani 136 dugaan pelanggaran pemilu. Tiga kasus di antaranya sudah sampai ke ranah pidana, bahkan satu di antaranya menunggu jadwal persidangan.

"Yang kami tangani ada beberapa, model administrasi, etik, pidana dan lainnya. Sebagian besar sudah selesai, baik diteruskan atau dihentikan. Yang dilanjutkan ada tiga itu," kata Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir, saat ditemui di kantornya di Banten, Jumat, 3 Mei 2019.

Pelanggaran pertama terkait kampanye di rumah ibadah. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang dan kini sedang menunggu jadwal persidangan.

Kedua, pembukaan kotak suara dan pencoblosan surat suara di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. 

"Ditemukan Panwascam dan saat ini dengan terduga Mister X sedang dalam penyidikan," terangnya. 

Ketiga, pencoblosan Surat suara di Ciloang, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang Kota.

"Terperiksa ada empat orang dan tahapnya saat ini sudah masuk ke tahapan penyidikan," jelasnya. 

Ketiga kasus di atas menunggu keputusan hukum tetap melalui persidangan, hingga Bawaslu bisa memutuskan apakah terdapat keterlibatan caleg atau tim kampanye salah satu calon.

Jika para pelaku terdaftar sebagai timses salah satu calon, maka caleg tersebut bisa didiskualifikasi.

"Ancamannya 1,5 tahun kurungan penjara. Terpidana selain terdaftar sebagai caleg, juga harus terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Pelaksana kampanye harus terdaftar di KPU," ujarnya. (ase)