BPN: Tim Asistensi Lengkapi Kecurangan Pemilu

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA –  Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik tim asistensi hukum bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Hal ini, dianggap melengkapi sisi kecurangan pemilu.

"Bagi kami di BPN dan apalagi sekarang ada tim asistensi pemantau ucapan para tokoh, bagi kami ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demokrasi Indonesia," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2019.

Menurut Dahnil, tugas tim asistensi hukum melanggar hak berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Ia menilai, saat ini banyak tokoh nasional tengah gencar mengungkap berbagai bukti kecurangan Pilpres 2019. 

"Lembaga yang di-SK-kan Kemenkopolhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita, karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat," kata Dahnil.

Sebelumnya, Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto mulai efektif bekerja sejak Kamis, pekan lalu. Tim ini bertugas memberikan masukan dan menilai ucapan sejumlah tokoh serta aksi-aksi yang meresahkan paska pemilu. (asp)