Bawaslu Ungkap 22 Lembaga Survei Belum Lapor Sumber Dana ke KPU

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

Pelanggaran yang dimaksud Bawaslu termaktub dalam Pasal 449 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pelaksana kegiatan penghitungan cepat (quick count) wajib memberitahukan sumber dana, serta metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. 

Penyampaian laporan sumber dana serta metodologi quick count yang digunakan oleh lembaga yang melakukan penghitungan cepat hasil Pemilu kepada KPU dilakukan paling lambat 15  hari setelah Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

"Memerintah KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis Abhan saat membacakan putusan, Kamis, 16 Mei 2019.

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu, sampai dengan tanggal 2 Mei 2019, ada 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam Pemilhan Umum Tahun 2019 dan belum memasukan laporan ke KPU yaitu: 

1. Pusat Penelitian dan pengembangan, Pendidikan dan Penelitian Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas (Litbang Kompas)
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia (PRI)
14. PT. Data LSI
15. Centre for Strategic and International Studies
16. Voxpol Center Research & Consultan
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveiors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara.

Sedangkan Lembaga yang melakukan kegiatan penghitungan cepat yang sudah menyampaikan laporan ke Komisi Pemilihan Umum tetapi dilakukan setelah tanggal 2 Mei 2019 yaitu: 

1. Charta Politika Indonesia
2. Indo Barometer
3. Rekata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting

(ren)