PKS Resmi Ajukan Gugatan Pemilu 2019 ke MK

PKS ajukan gugatan pemilu ke MK
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera resmi mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Gugatan PKS terkait hasil pemilu legislatif atau pileg.

Dari siaran pers yang diterima VIVA, PKS mengajukan gugatan untuk dua daerah pemilihan atau dapil.

"Bismillah, dengan izin Allah SWT, PKS memasukkan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB di hari terakhir tanggal 23 Mei 2019," ujar Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P. Otto, Kamis 23 Mei 2019.

Adapun dapil yang digugat PKS adalah yang berada di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kubu Raya. "Pengajuan permohonan ini untuk Kalimantan Barat Dapil 2, Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Usai mengajukan gugatan untuk dapil tersebut, kembali diajukan gugatan hasil pemilu legislatif untuk dapil yang berbeda. Kali ini, PKS juga memasukkan gugatan untuk dapil Sumatera Utara.

"Pukul 03:09 WIB, kami melakukan pendaftaran kembali untuk dua permohonan, yakni Sumatera Utara, Kabupaten Langkah dan Kota Tebing Tinggi," jelas dia.

Namun, tak hanya dua dapil. Agus mengatakan, ada beberapa daerah lain yang PKS siapkan untuk diajukan gugatannya ke MK. Tapi memang, belum disebutkan daerah mana saja yang akan diajukan partai pimpinan Sohibul Iman itu.

"Ini belum berakhir, kita masih akan kembali lagi ke MK untuk mengajukan gugatan baru untuk dapil lainnya, Insya Allah, nanti sore kami akan kembali ke MK untuk melakukan pendaftaran gugatan," ujar Agus. (asp)