BPN Akan Daftarkan Gugatan ke MK Besok

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan gugatan BPN ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan besok, Jumat, 23 Mei 2019. Rencana gugatan tersebut juga telah dikoordinasikan MK.

"Menurut informasi dari tim pengacara Mas Rikrik tadi jam 10 saya telepon beliau bilang besok baru akan kita daftarkan ke MK. Karena tim beliau sudah berkoordinasi ke MK batas waktu sampai besok," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis, 23 Mei 2019.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi berencana melakukan gugatan hasil rekapitulasi suara nasional ke MK. Hal ini dilakukan untuk memprotes hasil pengumuman yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada Selasa, 21 Mei 2019.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pihaknya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan untuk gugatan dalam waktu yang ditentukan.

"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini, kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Meski tidak merinci alasan spesifik apa pertimbangan BPN untuk menggugat ke MK, namun Dasco yakin ada pertimbangan yang sangat krusial. (ase)