KPU Antisipasi MK Buat Putusan Sengketa Pilpres yang Bikin Repot

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemilihan Umum bersiap menghadapi gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi dengan mengumpulkan aparaturnya tingkat provinsi se-Indonesia.

Para pimpinan KPU provinsi itu diminta mengonsolidasikan data pemilu di tiap-tiap kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga. Antisipasi itu penting karena dalam persidangan, MK memberikan kesempatan pada pemohon, Prabowo-Sandiaga.

KPU RI belum mengetahui detail materi gugatan itu meliputi perbaikan dengan memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki.

“Kalau itu, berarti dokumen, alat bukti, segala macam, kita tidak perlu mengubah. Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru, misalnya, terus daerah sengketa baru, misalnya, itu agak merepotkan. Karena itu KPU harus mengubah persiapannya juga," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.

KPU juga bersiap menghadapi gugatan sengketa calon anggota DPR dari tingkat pusat hingga daerah dan DPD yang gagal di pemilu 2019. Untuk sengketa ini KPU menunggu hasil rapat majelis hakim MK setelah perkara didaftarkan.

Untuk menghadapi semua sengketa hukum di MK, KPU membutuhkan alat bukti yang kuat dan bukan sekadar argumen. KPU tak hanya menjawab melainkan juga harus didukung bukti dan data. Sebab jawaban KPU belum diakui atau diterima oleh majelis hakim MK.

KPU sudah menunjuk lima firma hukum saat bersengketa di MK nanti. Namun ia tidak mengetahui jumlah advokat yang akan mendampingi KPU di persidangan MK, sebab setiap kantor firma hukum memasukkan beberapa nama pengacara mereka.