BW: Cawapres 01 Tak Mengundurkan Diri dari Pejabat BUMN

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Tim hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan pokok-pokok permohonan gugatan terkait hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019.

Tim menilai, persyaratan Ma'ruf Amin cacat formil.

"Alasannya calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN," kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto dalam sidang.

BW meminta, MK bisa memeriksa keabsahan persyaratan pendamping Joko Widodo tersebut. Dia mendasarkan itu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 227.

"Bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan calon," ujar Bambang.

Menurut BW, sejak pencalonan, tidak ada pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD dari Ma'ruf. Nama Ma'ruf juga masih ada dalam situs bank BUMN.

"Yaitu di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah," kata BW. (mus)