Adian: Gugatan Tim Prabowo ke MK Hanya Menunda Kekalahan Saja

Aktivis 98, Adian Napitupulu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Politisi PDIP, Adian Napitupulu menyinggung soal bukti yang disampaikan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

Hal itu disampaikan Adian menjawab pertanyaan awak media usai Halal Bi Halal Aktivis 98 bersama Presiden Joko Widodo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. 

"Gugatannya lemah, bukti-buktinya lemah. Ini hanya menunda kekalahan saja. Tapi tetap ujung-ujungnya mereka pasti kalah," ucapnya, Minggu 16 Juni 2019. 

Adian lantas menanggapi pernyataan Jokowi soal permintaan kepada aktivis 98 untuk mengkritik dan mengoreksi kebijakan pemerintah yang ada saat ini. Adian mengatakan, pihaknya memang memiliki sejumlah permintaan kepada Pemerintah. 

"Banyak, kasus pelanggaran Ham itu harus diselesaikan, tapi saya berpikir ketika dia (Jokowi) bersedia menawarkan diri bersedia dikritik, kita semakin yakin bahwa dia memang merepresentasikan perjuangan reformasi 21 tahun yang lalu," kata Adian. 

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan, sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, ditunda sampai Selasa 18 Juni 2019. Hal itu berawal dari pihak Komisi Pemilihan Umum yang keberatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memakai permohonan versi perbaikan.

KPU tadinya meminta, agar sidang ditunda hingga hari Rabu, karena ada perbaikan permohonan. Sehingga, KPU perlu menyiapkan waktu untuk mempersiapkan jawaban permohonan.

"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya tidak hari Senin, tetapi hari Selasa," ujar Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman, Jumat 14 Juni 2019.