KPU Bantah Berpihak ke Jokowi

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 18 Juni 2019, Komisi Pemilihan Umum selaku termohon membacakan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam sidang itu, Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, membantah tuduhan bahwa kliennya berpihak pada pasangan kandidat Joko Widodo-Ma'ruf Amin. KPU, katanya, telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam pasal 14 huruf b Undang-Undang Pemilu.

"Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu paslon dalam Pilpres 2019," kata Ali di ruang sidang.

Ali sebagai kuasa hukum termohon, membantah tuduhan kubu Prabowo yang menyatakan KPU melakukan tindakan kecurangan seperti mengubah angka perolehan suara. "Tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak, misalnya dengan cara mengubah perolehan suara paslon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk lainnya."

Bukti bahwa termohon tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilihat dari sejak awal tahapan pemilu sampai adanya sengketa hasil PHPU Pilpres 2019 di MK. 

Menurut dia, tidak satu pun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menyatakan penyelenggara pemilu, KPU, melanggar kode etik ataupun berbuat curang yang memihak kepada salah satu pasangan kandidat. (ase)