KPU Minta MK Tolak Alat Bukti Link Berita dari Kubu 02

Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi menolak penggunaan link-link berita media online oleh kubu pasangan capres-cawapres bernomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai alat bukti untuk menggugat hasil Pilpres 2019. Menurut Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, link berita tidak termasuk alat bukti yang diatur oleh Peraturan MK.

"Link berita bukan alat bukti seperti surat, atau tulisan, sehingga tidak memenuhi syarat," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Ali menyampaikan, sesuai Pasal 36 Keputusan MK Nomor 4/2018, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain, serta petunjuk. Klasifikasi alat-alat bukti itu dinilai tidak mencakup link berita.

"Link berita bukan merupakan alat bukti," ujar Ali.

Selain itu, Ali juga mengemukakan, Bawaslu juga pernah menolak penggunaan tangkapan layar berita media online yang serupa dengan link berita, sebagai alat bukti untuk mengadukan kecurangan Pemilu. Penggunaan berita online yang telah dipilih oleh kubu oposisi dinilai tidak sah digunakan berperkara hukum.

"Bawaslu juga menolak laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," ujar Ali.

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi kembali dilanjutkan pada Selasa, 18 Juni 2019. Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum selaku termohon membacakan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pemohon yakni paslon 02 Prabowo-Sandi. (ase)