Yusril: Perkara Bisa Diputus Adil oleh MK Tanpa Tunggu Kiamat

Yusril Ihza Mahendra di sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, membantah argumen soal keadilan ilahiah yang sempat dikutip kubu Prabowo-Sandi dari Alquran dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 pada Jumat lalu, 14 Juni 2019.

Menurut Yusril, ayat yang dikutip, yaitu ayat 69 Surat Al Hajj dan ayat 25 Surat As Sajdah, tidak memiliki keterkaitan terhadap sengketa pilpres yang masih perkara manusiawi.

"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait dalam perkara ini, seharusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Yusril juga mengutip hingga tiga ayat Alquran yang menegaskan bahwa Allah SWT juga mengamanahkan kepada manusia untuk bisa menegakkan keadilan di dunia. Ketiga ayat itu adalah ayat 58 Surat An Nisa, ayat 135 Surat An Nisa, juga ayat 8 Surat Al Maidah. Yusril menegaskan, ketiga ayat adalah pedoman umat Islam untuk menegakkan keadilan dalam kerangka negara demokrasi seperti Indonesia.

"Alquran telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan
mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi
sebuah negara modern," ujar Yusril.

Dengan demikian, Yusril juga mengemukakan, perkara hasil pilpres bisa diselesaikan sendiri melalui mekanisme MK tanpa perlu menyeret keadilan ilahiah seperti dilakukan kubu 02 dengan mengutip Alquran. Yusril meyakini MK sebagai lembaga peradilan yang damai, adil, dan bermartabat.

"Pada hemat pihak terkait, perkara akan dapat diputuskan dengan adil oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat di mana Allah SWT akan memberikan keputusan-Nya," ujar Yusril. (ase)