Punya Jabatan di Dua Bank Syariah, KPU: Ma'ruf Tak Perlu Undur Diri

Ketua KPU Arief Budiman Saat Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon membacakan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pemohon yakni paslon Presiden 02 Prabowo-Sandi. Salah satunya yakni terkait posisi Ma'ruf Amin di dua Bank Syariah, yakni Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan, Ma'ruf tidak perlu mengundurkan diri karena dua Bank Syariah tersebut bukanlah termasuk Bank BUMN. Pengertian BUMN tersebut tercantum dalam UU no. 19 tahun 2013.

"Tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN. Karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN, ketentuan pasal 1 angka 1 tahun 2013 tentang badan usaha milik negara mengatur pengertian BUMN yaitu Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan," kata Ali dalam ruangan sidang tersebut.

Ali menjelaskan, dua bank tersebut, tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maka bank Syariah tersebut tidak masuk ke dalam kategori BUMN.

Selain itu, kata Ali, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 UU No.21 tahun 2018 tentang perbankan syariah, telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah. Sehingga DPS dapat disamakan seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum.

"Kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat, yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin  untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. bank BNI Syariah dan PT. bank Syariah Mandiri," ujarnya

Tuduhan kubu Prabowo-Sandi yang menyamakan kasus tersebut dengan kasus Pilbup di Kotawaringin Barat tidak memiliki pola yang sama. Sehingga tidak bisa dijadikan acuan dalam perkara PHPU Pilpres ini.

"Karena pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan adanya pelanggaran oleh pihak terkait dalam pembagian uang atau janji kepada masyarakat atau dalil Pemohon yang menuduh pihak terkait melakukan perbuatan pengancaman serius kepada para pemilih yang membuat masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai hati nuraninya," ujarnya.