KPU: Pemohon Sulit Hadirkan Saksi karena Tuduhan Tidak Didasari Fakta

Ketua KPU Arief Budiman saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi, mestinya bertanggung jawab untuk menghadirkan saksi dan barang bukti. Bukan justru membebankan kepada pembuktian kepada MK.

"Dalam kasus ini, pemohon menuduh berbagai kecurangan dilakukan pihak terkait atau termohon. Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan maka pemohon pula yang harusnya membuktikan," kata Ali di ruang sidang MK, Selasa 18 Juni 2019.

Ali juga menuding jika saat ini kubu pemohon merasa kesulitan untuk membuktikan dan menghadirkan saksi, itu bukan karena ancaman intimidasi. Tetapi karena pemohon memberikan peristiwa yang tidak jelas dalam dalilnya.

"Kesulitan yang dihadapi pemohon bukan karena ancaman atau intimidasi yang selama ini digemborkan pemohon, akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas," ujarnya.

Salah satu contoh kasus yang didalilkan pemohon adalah soal adanya pembongkaran kotak suara di depan mini market. Pada kasus tersebut, dinilai peristiwa itu tidak jelas lokasinya.

"Misalnya pembukaan kotak suara di parkiran. Pemohon tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video, yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart. Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia, sehingga bagaimana MK memanggil saksi? Pasti tidak terungkap," ujarnya.

Hal itu sama saja pemohon memaksa MK membuktikan tuduhan yang tidak jelas. Diyakini mengenai hal tersebut tidak akan terungkap. (ren)