Tim Jokowi: Kubu 02 44 Kali Gunakan Kata Indikasi

I Wayan Sudirta saat Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres bernomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyampaikan bahwa kubu Prabowo-Sandi menggunakan kata indikasi sebanyak 44 kali dalam permohonan gugatan mereka atas hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut salah satu kuasa hukum, I Wayan Sudirta, hal itu sekaligus menunjukkan bahwa kubu oposisi sendiri tidak yakin atas tudingan-tudingan kecurangan pilpres yang mereka persoalkan di MK.

"Pada dasarnya, dalil-dalil baru yang disampaikan pemohon merupakan dalil indikatif, di mana terbukti kata indikasi digunakan sebanyak 44 kali dalam berkas yang dibacakan pemohon, atau setidaknya 26 kali pada saat disampaikan dalam sidang pendahuluan," ujar I Wayan dalam sidang di MK pada Selasa, 18 Juni 2019.

Selain itu, I Wayan menyampaikan permohonan yang dibacakan pada sidang perdana Jumat lalu, 14 Juni 2019, juga menyalahi permintaan Ketua Majelis Konstitusi, serta melanggar sejumlah ketentuan beracara di MK. Hal itu disebabkan permohonan merupakan versi perbaikan yang berbeda dari permohonan awal yang diserahkan ke MK pada 10 Juni 2019.

"Penyampaian pemohon terhadap materi permohonan yang disampaikan dalam sidang pendahuluan tidak bertitik tolak dari materi yang disampaikan pemohon pada 24 Mei 2019," ujar I Wayan.

I Wayan juga mengemukakan begitu banyaknya kata indikasi dalam permohonan, merupakan strategi untuk menjebak MK supaya malah menjadi lembaga yang membantu kubu oposisi membuktikan tudingan-tudingan kecurangan. Kubu petahana menilai hal itu sebagai upaya berbahaya, tidak hanya untuk perkara gugatan pilpres, namun juga sistem peradilan Indonesia.

"Pemohon menuntut Mahkamah sendiri untuk ikut membuktikan dalil-dalil pemohon. Di mana hal itu merupakan tuntutan yang tidak berdasar hukum, serta merupakan upaya yang sangat berbahaya," ujar I Wayan. (ase)