Tim Hukum Prabowo Nilai KPU dan Jokowi Tak Mampu Melawan Fakta

Ketua Tim Hukum Prabowo-Subianto, Bambang Widjojanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi sudah cukup kuat. Bahkan, termohon, yakni KPU, dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf, menurut Bambang, tidak mampu memberikan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pihaknya dalam pokok permohonan.

"Narasi yang disimpulkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait itu tidak mampu meng-counter fakta yang terjadi," kata Bambang di Gedung MK, Selasa 18 Juni 2019.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menilai termohon dan pihak terkait bukan hanya tak mampu menjawab, tetapi juga gagal membangun narasi untuk meng-counter permohonan yang diajukan pihaknya.

"Jadi pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," ujar Bambang.

Kegagalan tim hukum KPU, dalam menjawab dalil yang disampaikan 02 ialah terkait jabatan Capres 01 KH Ma'ruf Amin di bank syariah yang masuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Bambang, putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Antikorupsi kalau disimpulkan menyebut bahwa anak perusahaan BUMN adalah tetap merupakan BUMN.

"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya. (ren)