Bawaslu: Keterangan Kami Fakta, Bukan Opini

Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keterangannya dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 18 Juni 2019. Dalam hal ini yang menyampaikan adalah Ketua Bawaslu Abhan.

Abhan mengatakan setidaknya ada empat hal keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu. Empat hal yang dipaparkan tersebut mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilu presiden.

"Tadi kami sampaikan di awal keterangan Bawaslu ini adalah mencakup empat hal; hasil pengawasan, tahapan awal sama tahapan terakhir, kemudian poin kedua tindak lanjut temuan dan laporan. Yang ketiga terkait keterangan terhadap dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan pada Bawaslu," kata Abhan di Gedung MK.

Hal keempat yang disampaikan oleh Bawaslu yakni mengenai adanya pelanggaran Pemilu 2019. Di dalamnya, Bawaslu juga menyertakan keterangan terkait keputusan mereka yang menolak aduan mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif beberapa waktu lalu.

"Kemudian yang keempat terkait berapa jumlah jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019 kali ini, jumlah pelanggaran saya lupa, 15 ribu sekian, kebanyakan administratif (pemilu)," ujarnya.

Abhan mengatakan keterangan Bawaslu ini dibuat dengan tidak memihak kepada siapa pun. Bawaslu mengatakan apa yang dipaparkan bersifat objektif.

"Keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019. Jadi atas dasar fakta. Jadi kalau memang tidak terbukti (kecurangan) kami sampaikan tidak terbukti, kalau terbukti kami sampaikan terbukti. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta, bukan opini," ujarnya. (ase)