BPN Yakin Jokowi-Ma'ruf Akan Didiskualifikasi

Andre Rosiade.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menilai, dengan kesaksian para saksinya dalam sidang Mahkamah Konstitusi, tak ada alasan tak mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.

Sehingga, otomatis Komisi Pemilihan Umum bisa menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pasangan presiden 2019-2024.

"Sesuai aturan MK, tidak ada alasan untuk tidak mendiskualifikasi Ma'ruf. Kalau Ma'ruf didiskualifikasi, otomatis Jokowi-Ma'ruf harus didiskuliafikasi dan otomatis MK 28 Juni ini memutuskan dua hal, mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan meminta KPU menetapkan Prabowo-Sandi pasangan presiden 2019-2024," kata Andre di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.

Menurutnya, saksi BPN Said Didu mampu membuktikan cawapres Ma'ruf sebagai pejabat Badan Umum Milik Negara (BUMN) dengan terang benderang. Tak hanya soal itu, ia mengklaim saksi-saksinya juga bisa menunjukkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU bermasalah. Lalu, KPU tak bisa membenahi juga tak terbantahkan.

"Kita juga bisa buktikan, bagaimana ada pelatihan saksi yang luar biasa, seorang Gubernur Jawa Tengah mengatakan bahwa aparat itu harus tidak netral sampai empat kali itu. Dan, faktanya di Jateng suara Jokowi luar biasa," kata Andre.

Lalu, ia mencontohkan, ada juga kesaksian seorang gubernur di pelatihan saksi resmi yang dihadiri Jokowi dan Moeldoko. Dalam pelatihan tersebut, terdapat materi kecurangan hal biasa dalam Pemilu.

"Ada Hasto (Sekretaris Tim Kampanye Nasional/TKN, Hasto Kristiyanto) juga yang menyampaikan, tolong terus dimainkan isunya 02 itu harus dianggap radikal, ekstrimis, sehingga kita lihat narasi di media seakan kami ekstrimis, radikal, bahkan ada yang bilang anti-Pancasila," kata Andre. (asp)