MK Minta Semua Pihak Terima Putusan Sengketa Pilpres

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mahkamah Konstitusi meminta semua pihak menerima apapun hasil dari proses sengketa Pilpres 2019 di lembaga peradilan konstitusi itu. Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, perumusan putusan saat ini sedang dilakukan sembilan hakim konstitusi usai proses sidang sejak Jumat, 14 Juni 2019.

"Mari percayakan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," ujar Fajar di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Fajar menyampaikan proses persidangan di MK sendiri sejauh ini sudah berlangsung dengan lancar, tertib, tanpa adanya gangguan atau kegaduhan. Hal itu harus dipertahankan hingga pembacaan putusan akhir ditargetkan dilakukan maksimal pada Jumat, 28 Juni 2019. "Mari kita semua menghormati proses konstitusional ini," ujar Fajar.

Selain itu, Fajar juga mengemukakan, dihormatinya seluruh proses di MK, termasuk diterimanya apapun hasil sengketa Pilpres, akan menjadi pembuktian bahwa Indonesia telah menjadi bangsa yang semakin matang dalam melaksanakan demokrasi.

"Mari kita maknai proses yang sudah dilewati dengan baik sejauh ini sebagai pembuktian kita, seluruh warga bangsa, untuk lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi," ujar Fajar.