Sidang Perdana PHPU Pileg, MK Sidangkan 5 Provinsi

MK sidangkan sengketa Pileg 2019, Selasa, 9 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

VIVA - Mahkamah Konstitusi pagi ini menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Sesuai agenda, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

"Lima provinsi hari ini menggelar sidang perdana PHPU pileg dengan menggunakan sistem panel," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa 9 Juli 2019.

Adapun lima provinsi itu, antara lain Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua. Sidang akan dibagi menjadi tiga panel secara bersamaan.

Fajar menegaskan, meski sidang dibagi menjadi tiga panel, tidak ada perbedaan dengan sidang sengketa pilpres yang sudah digelar.

"Sama polanya seperti Pilpres kemarin. Nanti selesai perkara diperiksa oleh panel, masing-masing panel akan dilaporkan ke RPH pengambilan keputusan oleh sembilan hakim konstitusi," tuturnya.

Hingga saat ini, 260 perkara telah diregistrasi oleh MK. MK belum kembali menerima penambahan maupun pencabutan gugatan sengketa pileg. [mus]