Noken Jadi Salah Satu Sumber Sengketa Pileg di Papua

Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan, salah satu sumber sengketa pileg di Papua saat Pemilu 2019. Dan saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi adalah pencoblosan surat suara dengan cara noken.

"Salah satu yang disoal adalah noken," kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.

Hasyim menjelaskan, dalam persidangan terungkap ada perbedaan suara antara caleg satu dengan caleg lainnya. Dan diduga melibatkan tokoh masyarakat yang bisa menggunakan sistem noken.

"Yang di soal itu noken di satu daerah dinyatakan kesepakatan si A dapat sekian, tapi setelah dihitung ternyata tidak segitu. Itu yang di soal di antaranya," ujar Hasyim.

Selain itu ia mengungkapkan, dalam pembacaan permohonan sengketa Papua para pemohon juga memiliki bukti-bukti dugaan kecurangan tersebut. Bukti-bukti tersebut berupa bukti perjanjian tertulis.

"Sementara ini yang kami lihat dan kami perhatikan pemohon mengajukan alat bukti surat misalkan warga ini dibawa ke ketua adat atau tokoh masyarakat di satu tempat itu menyampaikan sekian ribu suara untuk caleg ini. Atau untuk partai ini, tapi kok setelah dihitung tidak dimasukkan semua sementara yang disoal," ujarnya.

Hasyim enggan berkomentar apakah bukti tersebut dianggap kuat oleh hakim di persidangan nanti. Ia menyerahkan seluruhnya kepada para hakim konstitusi. "Untuk kuat atau tidak nanti ada sidang agenda pembuktian. Ini baru pembacaan pokok permohonan belum pada pembuktian. Nanti ada agenda pemeriksaan pembuktian, itu pekan depan," katanya.

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam pemilu khusus untuk wilayah Provinsi Papua. Sesuai data sebanyak 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken saat pemilu serentak 2019. Seluruh kabupaten yang menggunakan sistem noken berada di kawasan Pegunungan Tengah Papua. [mus]