Lima Provinsi Jalani Sidang PHPU Pileg, Berikut Pembagiannya

Pengamanan di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif. Dalam sidang ini dibagi menjadi tiga panel.

Sesuai jadwal sidang yang dikeluarkan MK, terdapat tiga panel dalam sidang ini yaitu panel I hingga III. Dalam sidang perdana terdapat lima provinsi yang disidangkan, Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, Papua, dan Maluku Utara.

Lima provinsi itu dibagi ke dalam tiga panel tersebut. Panel I untuk sidang Jawa Timur dan Aceh, panel II Papua. Terakhir panel III Jawa Barat dan Maluku Utara.

Pembagian sidang dibagi menjadi empat sesi antara lain, sesi pertama pukul 08.00, kedua 10.30, ketiga 13.30, dan terakhir 16.00 WIB. Pokok perkara dalam sidang ini dari tiga panel itu yakni penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjelaskan, dari KPU ada lima tim kuasa hukum yang ikut di persidangan, mulai dari panel I hingga III.

"Kalau KPU tim kuasa hukum ada lima, itu pendekatan adalah partai politik. Jadi misalkan tim lawyer 1 menangani sekian parpol, dan tim 2 sampai tim 4 menangani sekian parpol, tim 5 menangani DPD," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Oleh karena itu semua tim 1 sampai 5 standby, ikut dalam persidangan ikut panel I hingga III. Pendekatan di sini kan provinsi, di setiap provinsi sangat mungkin, parpol mengajukan ada 16 parpol, ada 11 partai ada 8 partai. Mau enggak mau tim kan harus siap karena masing-masing tim lawyer pendekatan kelompok partai," tuturnya.