Vanessa Angel Menangis Divonis Lima Bulan Penjara

Vanessa Angel hadiri persidangan di PN Surabaya pada Rabu, 26 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menangis usai menerima vonis penjara selama lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 26 Juni 2019. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mulanya Vanessa terlihat tenang, sejak masuk ke dalam Ruang Cakra hingga putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi. Setelah menyatakan menerima, aktris FTV itu kemudian maju ke meja hakim untuk menandatangani berita acara.

Usai tanda tangan, mata Vanessa mulai berkaca-kaca. Tantenya, Reni Setiawan, yang mendampingi coba menenangkan.

Begitu pula dengan penasihat hukumnya, Milano Lubis. Tidak ada komentar apa pun disampaikan Vanessa kepada awak media, hingga masuk ke dalam ruang tahanan pengadilan. 

Penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut karena merasa lelah menjalani proses hukum yang dijalani sejak Januari. "Vanessa capek dan ingin segera pulang," katanya. 

Malik menjelaskan, Vanessa ditahan sejak perkaranya disidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Januari 2019. Sementara itu, vonis lima bulan penjara yang diterima kliennya dipotong masa tahanan.

"Vanessa ditahan sejak Januari, karena dipotong masa tahanan, kemungkinan Sabtu depan dia sudah keluar," ujarnya.